Bitcoin, Halal atau Haram?
budi
June 09, 2018
Apakah hukum menggunakan Bitcoin,
halal atau haram? Sebagai masyarakat Indonesia yang sebagian besar menganut
agama Islam, pastilah tidak serta merta dapat menerima sesuatu hal yang baru
secara mentah. Pastilah kita harus menimbangnya secara hukum Islam, bahkan
hanya untuk soal investasi atau kegiatan jual – beli, yang secara gamblang
memang telah diatur oleh hukum Islam. Maka kemunculan Bitcoin pun juga tidak
luput dari perhatian umat Islam di Indonesia.
Memang Bitcoin menjadi alat tukar
yang sama seperti uang. Bitcoin sendiri berupa
koin digital dengan menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency.
Menjawab pertanyaan mengenai hukum penggunaan Bitcoin untuk sebuah transaksi,
seorang ulama Indonesia yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Dakwah Majelis
Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis, mengungkapkan, menurut beberapa ulama jika
Bitcoin sama dengan uang yang digunakan sebagai alat tukar oleh masyarakat
umum.
Namun terdapat beberapa ulama lain
yang menolaknya, sebab masih banyak negara yang menolak penggunaan Bitcoin
dalam aktivitas jual beli. Bahkan Bank Indonesia terang – terangan melarang
Bitcoin, yang menjadi salah satu alasan utamanya juga karena tingginya
fluktuasi yang dimiliki oleh Bitcoin. Ternyata memang bukan hanya di Indonesia
yang mengalami pro dan kontra soal hukum penggunaan Bitcoin. Bahkan di negara –
negara lain, juga negara – negara Islam, juga mengalami hal demikian.
KH
Cholil Nafis juga mengungkapkan definisi uang yang diambil dari kitab Buhuts fi
al-Iqtishad al-Islami, jika uang adalah segala sesuatu yang menjadi media
pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti
apa pun. Dari penjelasan tersebut, apakah hukum Bitcoin, halal taua haram?
KH Cholil mengatakan jika kedudukan Bitcoin sama dengan uang yang diperbolehkan
untuk jual beli asal dengan syarat harus ada serah terima, serta memiliki
kuantitas yang sama jika jenisnya pun juga sama.
Jika
jenisnya berbeda, disyaratkan untuk melakukan serah terima secara hakiki; ada
uang atau Bitcoin yang diserahterimakan. Apakah hukum Bitcoin, halal atau
haram? Jika digunakan untuk jual beli diperbolehkan (mubah), bagi yang
berkenan menggunakan dan mengakuinya. Hanya saja menurut KH Cholil, apabila
Bitcoin digunakan aset investasi, beliau menekankan jika hal itu termasuh
gharar, atau spekulasi yang merugikan orang lain. Dengan demikian, Bitcoin
menjadi haram jika menjadi alat untung – rugi, bukan untuk investasi yang
menghasilkan.