Judul : Daftar Sembilan Pasal Mengenai PSN yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
link : Daftar Sembilan Pasal Mengenai PSN yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Daftar Sembilan Pasal Mengenai PSN yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Terbaik untukmu , Jakarta - Konsorsium masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sembilan pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal-pasal tersebut dinilai memberikan perlakuan khusus terhadap Proyek Strategis Nasional ( PSN ).
Pemohon menyatakan, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam konstitusi. Permohonan ini secara resmi didaftarkan ke MK pada Jumat, 4 Juli 2025, dan tercatat dalam register perkara dengan nomor 118/2025.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh delapan lembaga sipil bersama 13 individu warga yang berasal dari wilayah-wilayah terdampak PSN. Mereka menilai pelaksanaan PSN selama satu dekade terakhir menunjukkan banyak penyimpangan, mulai dari perampasan ruang hidup, konflik agraria, hingga ketidakterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Tim hukum Geram menilai, pasal-pasal yang mereka ajukan gugatan telah menyimpang dari nilai-nilai dasar dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Daftar 9 Pasal UU Cipta Kerja yang Diperkarakan
Berikut adalah sembilan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menjadi objek permohonan uji materi:
-
Pasal 3 huruf d
Merupakan pasal tambahan dalam UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai kemudahan dan percepatan pelaksanaan PSN. Pengaju berpendapat bahwa pasal ini berpotensi membuka ruang untuk mengabaikan ketentuan perundang-undangan lain demi mendukung proyek PSN.
-
Pasal 123 angka 2 huruf u
Pasal ini memperluas makna "kepentingan umum" dengan memasukkan pembangunan kawasan industri ke dalamnya. Pemohon menilai perluasan ini tidak sesuai dengan ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
-
Pasal 173 ayat (2), (4), dan (5)
Sama seperti Pasal 123, ketentuan ini juga memperluas ruang lingkup "kepentingan umum" dalam konteks pengadaan tanah untuk PSN. Menurut pemohon, penambahan definisi ini berpotensi menyamakan proyek-proyek komersial dengan fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, atau jalan.
-
Pasal 31 angka 1 ayat (2) dan (5)
Pasal ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan lahan pertanian untuk mendukung pelaksanaan PSN. Dalam praktiknya, pasal ini dapat mempermudah alih fungsi lahan tanpa memperhatikan ketahanan pangan atau keberlanjutan lingkungan.
-
Pasal 124 angka 1 ayat (2)
Masih terkait dengan pengelolaan lahan, pasal ini dinilai menyamakan kepentingan PSN dengan kepentingan umum, sehingga berpotensi mengabaikan perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian yang produktif.
-
Pasal 36 angka 2
Aturan ini mengubah sejumlah pasal dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, antara lain dengan mengganti istilah "pemerintah" menjadi "pemerintah pusat", menghapus batas minimal 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan, serta menambahkan ayat baru yang memperluas wewenang pusat terhadap kawasan hutan.
-
Pasal 36 angka 3
Menghapus ketentuan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan harus mendapat persetujuan DPR. Pengaju menganggap hal ini melemahkan fungsi pengawasan legislatif dan membuka ruang eksploitasi hutan secara sepihak oleh pemerintah.
-
Pasal 18 angka 15
Mengatur mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan laut, di mana keterlibatan masyarakat yang sebelumnya wajib dalam penyusunan rencana zonasi menjadi tidak lagi menjadi prioritas. Koalisi menilai hal ini bertentangan dengan prinsip negara kepulauan yang mengakui peran masyarakat setempat dalam pengelolaan sumber daya pesisir.
-
Pasal 17 angka 18
Aturan ini memungkinkan perubahan tata ruang wilayah untuk mendukung PSN tanpa melalui penilaian lingkungan hidup strategis (KLHS). Pengaju menilai kebijakan tersebut mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.
Uji Materi Menggunakan Pasal 12 UUD 1945
Koalisi Geram menguji materi ini berdasarkan 12 pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji, antara lain Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum, Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum, Pasal 28H ayat (1) dan (4) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) dan (4) tentang penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Koalisi Geram terdiri dari delapan organisasi masyarakat sipil, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Foodfirst Information and Action Network (FIAN) Indonesia. Selain lembaga, terdapat juga 13 pemohon individu yang berasal dari daerah yang terdampak proyek PSN.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyatakan, selama satu dekade terakhir pelaksanaan PSN telah membawa dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat. Dampak tersebut antara lain berupa hilangnya ruang hidup, konflik agraria , pengabaian terhadap partisipasi masyarakat, bahkan kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek.
"Kami memohon kepada MK, tolong tegakkan konstitusi, batalkan dan cabut semua pasal-pasal yang memberikan keistimewaan khusus kepada proyek-proyek PSN," kata Isnur di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 4 Juli 2025.
Sementara itu, perwakilan FIAN Indonesia Mufida menambahkan, pelaksanaan PSN juga memengaruhi hak atas pangan. Di beberapa wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Papua, masyarakat kehilangan akses dan kemampuan untuk memproduksi pangan secara mandiri akibat alih fungsi lahan. "Untuk itu kami terlibat dengan teman-teman di GERAM PSN dan juga dengan beberapa pemohon yang lain," kata dia.
Nabiila Azzahra , Oyuk Ivani Siagian , dan Dani Bajuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Demikianlah Artikel Daftar Sembilan Pasal Mengenai PSN yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Anda sekarang membaca artikel Daftar Sembilan Pasal Mengenai PSN yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan alamat link https://www.punyakamu.com/2025/07/daftar-sembilan-pasal-mengenai-psn-yang.html
0 Response to "Daftar Sembilan Pasal Mengenai PSN yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi"
Post a Comment