Fakta Baru Kasus Guru Ngaji yang Cabul di Tebet: Menyilangkan Korban dengan Kekerasan

Fakta Baru Kasus Guru Ngaji yang Cabul di Tebet: Menyilangkan Korban dengan Kekerasan - Hallo sahabat Punya Kamu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fakta Baru Kasus Guru Ngaji yang Cabul di Tebet: Menyilangkan Korban dengan Kekerasan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita, Artikel kejahatan, Artikel pengajaran, Artikel peradilan pidana, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fakta Baru Kasus Guru Ngaji yang Cabul di Tebet: Menyilangkan Korban dengan Kekerasan
link : Fakta Baru Kasus Guru Ngaji yang Cabul di Tebet: Menyilangkan Korban dengan Kekerasan

Baca juga


Fakta Baru Kasus Guru Ngaji yang Cabul di Tebet: Menyilangkan Korban dengan Kekerasan

JAKARTA, Terbaik untuk Anda - AF (54), seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, tega memperkosa 10 murid perempuannya.

Tindakan keji itu dilakukan AF selama empat tahun sejak 2021. Seluruh korban AF adalah anak di bawah umur yang berusia 9-12 tahun.

Baru-baru ini, terungkap bahwa para korban takut melawan karena pelaku pernah melakukan kekerasan.

Takut melawan

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia menjelaskan, korban pemerkosaan AF sempat melawan saat pelaku hendak melakukan aksinya.

"Berdasarkan keterangan korban, mereka sebenarnya sudah menolak sejak awal," kata Citra, Rabu (9/7/2025).

Namun, korban tidak berdaya karena AF justru mengancam dan memukul muridnya, sehingga mereka menuruti perkataan pelaku.

"Tapi memang pada saat itu sempat yang bersangkutan itu mengancam, kemudian tangannya begini (dilontarkan) terus menampar pelan," jelas Citra.

Setelah itu, mereka tidak lagi bisa menolak perintah AF. Kata Citra, anak-anak perempuan itu merasa takut dan trauma jika harus melapor kepada orang tua masing-masing.

"Kami tanya mengapa tidak lari, mengapa tidak melapor, ternyata karena trauma dipukul yang membuat anak-anak akhirnya menjadi takut. Jadi mereka tidak berani berbicara kepada orang lain maupun kepada orang tua mereka," kata Citra.

Tidak hanya dengan ancaman, AF juga menawarkan uang senilai Rp 10.000-25.000 kepada korban-korbannya.

"Jadi yang pertama kali itu adalah bentuk intimidasi atau ancaman. Kemudian selanjutnya mereka diberikan iming-iming berupa uang," jelas Citra.

Mogok mengaji

Kasus ini terungkap saat salah satu korban mengalami gangguan dalam mengaji. Saat itu, korban mengaku kepada orangtuanya bahwa ia telah diperlakukan tidak senonoh.

"Memang pada waktu itu anak itu tidak mau lagi mengaji. Sehingga orang tua memaksa anaknya untuk terus mengaji," jelas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Murodih di Mapolres Jakarta Selatan.

Murodih mengatakan, korban mengalami trauma akibat perbuatan AF.

"Tapi karena anaknya merasa trauma jadi akhirnya dia menceritakannya kepada orangtuanya," tambahnya.

Menurut Murodih, trauma ini muncul karena AF pernah memukul korban saat pertama kali melakukan tindak pelecehan. AF memukul dan mengancam agar korban tidak melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.

Setelah terungkap, lima korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Dalam penyelidikan mendalam, polisi menemukan lima korban lainnya.

Taktik pelaku

Sementara itu, AF memperkosa murid-muridnya saat anak dan istrinya tidak berada di rumah.

Biasanya, sesi mengaji untuk anak laki-laki dan perempuan selalu dipisah oleh AF. Murid laki-laki mendapat sesi pertama, kemudian diminta pulang lebih dulu.

"Jadi saat melakukan perbuatan tersebut biasanya dilakukan pada waktu sore hari, jadi memang anak-anak dan istrinya kebetulan tidak ada di rumah," kata Citra.

Atas perbuatannya, AF dikenai pasal ganda, meliputi Pasal 76 bersama Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Mengingat posisinya sebagai seorang tenaga pendidik, AF mendapat ancaman hukuman tambahan.

Hukuman yang awalnya maksimal 15 tahun penjara, ditambah hingga selama 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

"Memang, jika orang tua atau tenaga pendidik biasanya kami lapis dengan ayat 2. Jadi yang seharusnya mungkin 15 tahun, kami maksimalkan menjadi 20 tahun," jelas Citra.



Demikianlah Artikel Fakta Baru Kasus Guru Ngaji yang Cabul di Tebet: Menyilangkan Korban dengan Kekerasan

Sekianlah artikel Fakta Baru Kasus Guru Ngaji yang Cabul di Tebet: Menyilangkan Korban dengan Kekerasan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fakta Baru Kasus Guru Ngaji yang Cabul di Tebet: Menyilangkan Korban dengan Kekerasan dengan alamat link https://www.punyakamu.com/2025/07/fakta-baru-kasus-guru-ngaji-yang-cabul.html

0 Response to "Fakta Baru Kasus Guru Ngaji yang Cabul di Tebet: Menyilangkan Korban dengan Kekerasan"

Post a Comment