Judul : OPINI: Waspada terhadap Risiko Kredit Koperasi
link : OPINI: Waspada terhadap Risiko Kredit Koperasi
OPINI: Waspada terhadap Risiko Kredit Koperasi

Terbaik untukmu, JAKARTA - Menjelang peluncuran secara resmi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sudah diizinkan mengajukan pinjaman untuk modal usaha mulai 1 Juli 2025. Pinjaman modal dapat diajukan ke bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Bank perlu waspada terhadap risiko kredit KDMP.
Sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur skema pembiayaan KDMP. Kementerian Keuangan sedang menyusun peraturan sebagai payung hukum skema pembiayaan tersebut. Nantinya, KDMP dapat mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar sesuai kebutuhan usaha.
Ketua KDMP harus mampu menyusun proposal ( rencana bisnis ) sebagai salah satu syarat wajib dalam mengajukan pinjaman. Proposal yang dibuat berisi rencana usaha, yaitu mencakup sembako, pangkalan gas, atau pupuk beserta rincian penggunaan kredit modal secara terukur.
Pemerintah berupaya meningkatkan kemampuan pengurus KDMP melalui pelatihan dengan materi sesuai kebutuhan untuk menyusun proposal. Pengurus juga dilengkapi kemampuan manajerial, penguasaan teknologi, dan strategi tata kelola yang baik ( tata kelola yang baik ).
KDMP harus dikelola secara transparan untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman. Karena bukan berasal dari APBN, modal koperasi harus dikelola secara profesional dan transparan agar menjaga kelangsungan usaha. Tata kelola yang baik juga menuntut pertanggungjawaban keuangan.
Bank-bank yang menjadi anggota Himbara sebagai sumber pendanaan koperasi dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian ( perbankan prudential ). Kewaspadaan dalam menyalurkan kredit merupakan salah satu prinsip utama bagi setiap bank untuk menghindari kesalahan dan kerugian.
Prinsip kehati-hatian diterapkan secara konsisten untuk menjaga kesehatan dan stabilitas operasional bank. Selain itu, harapan terhadap penerapan perbankan yang prudent dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan yang disediakan oleh dunia perbankan.
Penerapan perbankan yang hati-hati sesuai Peraturan BI Nomor 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Produk Terstruktur bagi Bank Umum. Salah satu pertimbangannya adalah kompleksitas instrumen keuangan dapat memicu peningkatan risiko.
Bank sebagai kreditur bagi KDMP juga dituntut untuk memperkuat mekanisme internal dalam mencegah munculnya berbagai risiko yang merugikan. Mekanisme ini disusun secara rinci dan jelas serta mudah diterapkan sesuai dengan persyaratan dalam mengajukan pinjaman untuk modal usaha koperasi.
Selain proposal bisnis, syarat kelayakan pengajuan pinjaman adalah kewajiban setiap KDMP memiliki minimal enam cabang usaha. Bank memiliki prosedur untuk memastikan pinjaman segera dikembalikan setelah kembali modal. Pinjaman bukanlah dana hibah sehingga harus dilunasi segera.
Oleh karena itu, bank penyalur kredit perlu memverifikasi dan mengevaluasi semua proposal yang diajukan oleh pengurus sebelum persetujuan pencairan dana. Koperasi bersifat bankable atau memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan perbankan berupa pinjaman, kredit, atau pembiayaan.
Juga perlu diwaspadai bahwa perbankan prudensial tampaknya akan sulit diterapkan karena belum tersedianya data mengenai riwayat keuangan yang lengkap, karena KDMP baru saja berdiri. Bahkan data tentang stabilitas pendapatan, misalnya, tidak tersedia, sehingga bank kesulitan menilai kelayakan usaha KDMP.
Semua kesulitan dalam menerapkan prinsip perbankan yang hati-hati disebabkan oleh situasi mendadak. KDMP merupakan hasil kebijakan instan pemerintah Presiden Prabowo Subiyanto yang ingin membangun perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa/kelurahan.
Akibatnya, pengurangan risiko usaha juga menghadapi berbagai tantangan yang dapat memicu risiko bahwa bank akan mengalami kerugian. Upaya untuk mengurangi berbagai risiko kredit bagi KDMP, seperti kredit macet, penipuan oleh manajemen, atau risiko operasional lainnya terlihat semakin berat dilakukan oleh bank.
Dalam konteks pinjaman untuk KDMP, makna kepatuhan perbankan terhadap berbagai regulasi BI tampak hanya sebatas formalitas. Demikian pula kebijakan dan peraturan internal bank berupa SOP yang berlaku secara internal juga kehilangan efektivitasnya akibat kebijakan KDMP yang tidak bersifat agresif.
Secara konseptual, kebijakan agonistik dapat dipahami sebagai upaya perumusan kebijakan Secara bijaksana, melibatkan pihak-pihak yang terkait, transparan dan bermanfaat dalam jangka panjang bagi masyarakat. KDMP adalah salah satu contoh kebijakan yang bersifat anti-tesis dari agonistik.
Jika KDMP merupakan hasil dari kebijakan agonistik, bank akan semakin mudah menerapkan perbankan yang prudensial sekaligus menunjukkan kepatuhan terhadap semua peraturan yang telah ditetapkan BI. Prinsip prudensial juga berfungsi sebagai budaya kerja yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam transaksi.
Dengan sejumlah nilai (values) dalam budaya kerja, seluruh jajaran pimpinan dan staf bank terikat oleh kesepakatan bersama demi menjaga kepercayaan masyarakat. Bank mengelola semua dana dari masyarakat dengan jaminan keamanan yang disertai disiplin dan tanggung jawab.
Tanggung jawab tersebut kini semakin berat akibat kebijakan non-agonistik yang mewajibkan bank-bank anggota Himbara menyalurkan pinjaman untuk KDMP. Bank harus siap dan waspada terhadap risiko yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan atau kegagalan KDMP.
Demikianlah Artikel OPINI: Waspada terhadap Risiko Kredit Koperasi
Anda sekarang membaca artikel OPINI: Waspada terhadap Risiko Kredit Koperasi dengan alamat link https://www.punyakamu.com/2025/07/opini-waspada-terhadap-risiko-kredit.html
0 Response to "OPINI: Waspada terhadap Risiko Kredit Koperasi"
Post a Comment