Judul : Pengamat Mengungkap Alasan Warga RI Enggan Menggunakan e-SIM
link : Pengamat Mengungkap Alasan Warga RI Enggan Menggunakan e-SIM
Pengamat Mengungkap Alasan Warga RI Enggan Menggunakan e-SIM

Terbaik untukmu , JAKARTA— Pengamat telekomunikasi dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai rendahnya minat masyarakat untuk bermigrasi ke teknologi e-SIM disebabkan oleh tidak adanya keunggulan signifikan dibanding kartu SIM fisik.
Selain itu, sebagian besar perangkat di Indonesia masih menggunakan kartu SIM konvensional.
"Ya karena kemudahan beralih-beralih operator dengan kartu SIM biasa dibanding e-SIM. Dan tidak ada kelebihan e-SIM yang membuat pengguna malas untuk bermigrasi, apalagi tidak semua ponsel sudah mendukung e-SIM," kata Heru saat dihubungi, Kamis (10/7/2025).
Heru juga menyoroti bahwa mayoritas masyarakat pengguna prabayar masih berharap bisa bebas berganti nomor. Namun, penggunaan e-SIM dinilai kurang fleksibel dalam hal ini.
Di sisi lain, Heru menilai penerapan teknologi biometrik dan e-SIM akan berdampak baik jika sistem keamannya dapat dijamin.
"Keselamatan data biometriknya juga dijaga dengan baik," katanya.
Namun, dia memperingatkan penggunaan data biometrik tidak boleh sembarangan karena termasuk data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Biometrik terganjal UU PDP karena biometrik adalah data pribadi spesifik, tidak bisa sembarangan diambil dari masyarakat. Termasuk harus diamankan secara khusus juga," kata Heru.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi terkait penggunaan data biometrik sebelum sistem ini diimplementasikan secara luas.
"Sebelum diimplementasikan, pastikan data apa yang digunakan, bagaimana metode pendaftaran, penyimpanan data, dan keamanan datanya. Masyarakat terus-menerus meragukan penggunaan biometrik dan e-SIM," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkritik lambatnya adopsi teknologi e-SIM di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut bahwa dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung teknologi e-SIM, baru satu juta yang bermigrasi.
"Kami tahu bahwa belum semua menggunakan e-SIM, namun demikian kami melihat celah dari 25 juta ponsel yang sudah berteknologi e-SIM, baru satu juta yang migrasi," kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR pada Senin, 7 Juli 2025.
Meutya menjelaskan bahwa migrasi ke e-SIM penting untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan data, khususnya dalam pengembangan layanan digital seperti Internet of Things (IoT). Proses migrasi ini juga mencakup pembaruan data pengguna dan verifikasi biometrik.
Meski demikian, Meutya menekankan bahwa pemerintah belum mewajibkan migrasi penuh ke e-SIM.
"Bahasa permennya [Permen/Peraturan Menteri] tidak demikian, bahasa permennya adalah mendorong untuk kemudian migrasi ke e-SIM," katanya.
Untuk SIM fisik, Meutya menyebutkan bahwa saat ini sudah ada regulasi yang membatasi kepemilikan nomor berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga maksimal tiga nomor. Pemerintah juga sedang meninjau penerbitan regulasi baru yang akan mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan ini.
"Permen belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami latih, mungkin kami akan terbitkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu," katanya.
Mengutip halaman resmi Komdigi, e-SIM merupakan evolusi dari teknologi kartu SIM fisik yang telah terintegrasi langsung ke dalam perangkat, sehingga tidak memerlukan kartu fisik untuk mengakses layanan seluler.
Selain mendukung efisiensi, e-SIM membuka peluang bagi pengembangan teknologi wearable, machine-to-machine (M2M), dan IoT.
Pendaftaran pelanggan e-SIM dilakukan melalui verifikasi data biometrik seperti pengenalan wajah (minimal 90% akurasi) dan/atau sidik jari (100% akurat), yang diverifikasi langsung dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.
Meutya menyebut pemanfaatan teknologi e-SIM dan biometrik akan menjadi dasar dari sistem komunikasi masa depan.
"Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya," katanya.
Komdigi, melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED), mengharuskan seluruh operator telekomunikasi untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi berbasis ISO 27001 dan memastikan perlindungan data pribadi sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kebocoran data dan tindak kejahatan siber lainnya, serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan transparan.
Demikianlah Artikel Pengamat Mengungkap Alasan Warga RI Enggan Menggunakan e-SIM
Anda sekarang membaca artikel Pengamat Mengungkap Alasan Warga RI Enggan Menggunakan e-SIM dengan alamat link https://www.punyakamu.com/2025/07/pengamat-mengungkap-alasan-warga-ri.html
0 Response to "Pengamat Mengungkap Alasan Warga RI Enggan Menggunakan e-SIM"
Post a Comment