Judul : Resmi! Guru Non ASN Kemenag Menerima Tunjangan Rp 2 Juta Per Bulan
link : Resmi! Guru Non ASN Kemenag Menerima Tunjangan Rp 2 Juta Per Bulan
Resmi! Guru Non ASN Kemenag Menerima Tunjangan Rp 2 Juta Per Bulan

Terbaik untukmu. CO -Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN sebesar Rp2 juta per bulan.
Kebijakan ini ditujukan kepada guru-guru yang mengabdikan diri di satuan pendidikan di bawah Kemenag—seperti madrasah, RA (Raudhatul Athfal), dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya—yang telah memenuhi kualifikasi dan memiliki sertifikat pendidik, namun belum berstatus ASN.
Dalam pertimbangannya, Kemenag menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025.
Pasal tersebut mengatur tata cara pemberian tunjangan profesi bagi guru yang bukan pegawai negeri.
Tujuannya bukan hanya sekadar memberikan tunjangan, tetapi juga memperkuat profesionalisme, pengakuan negara, dan kesejahteraan para pendidik di sektor pendidikan keagamaan.
KMA No. 646 Tahun 2025 memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Prosedur Pemberian TPG Non-ASN
Tunjangan 2 Juta Rupiah
Dalam pernyataan Pertama , secara jelas disebutkan bahwa guru non-ASN diberikan tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 setiap bulan.
Nominal ini merupakan bentuk penghargaan atas peran dan tanggung jawab mereka yang tidak kalah besar dibanding guru ASN.
Kutipan KEDUA memperjelas bahwa tunjangan ini ditujukan kepada guru non ASN yang telah memenuhi syarat profesional, namun belum memiliki kesetaraan dalam jabatan, pangkat, dan golongan sebagaimana ASN.
Dengan kata lain, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru non ASN yang bersertifikat yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi.
Berlaku Mundur Sejak Januari 2025
Hal lain yang penting tertuang dalam diktum KETIGA , yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini berlaku terhitung mulai Januari 2025, meskipun regulasi ini baru diundangkan pada 17 Juni 2025.
Artinya, keputusan ini berlaku secara surut.
Apa itu berlaku surut?
Secara sederhana, guru-guru non-ASN yang memenuhi syarat akan tetap mendapatkan hak penuh tunjangan. mulai dari Januari 2025 , meskipun aturannya baru ditetapkan di pertengahan tahun.
Jika selama Januari hingga Juni mereka telah menerima tunjangan dengan jumlah yang lebih kecil dari Rp2 juta, maka pemerintah akan membayarkan kekurangannya atau selisihnya agar sesuai dengan ketentuan baru.
Aturan ini diatur dalam diktum EMPAT , yang menyatakan bahwa setiap perbedaan dari jumlah tunjangan yang telah dibayarkan sebelumnya akan disesuaikan dan dilunasi.
Dengan demikian, tidak ada guru yang akan dirugikan karena keterlambatan penentuan peraturan.
Tantangan di Lapangan
Di berbagai wilayah, para guru menyambut keputusan ini dengan antusias.
Mereka menilai tunjangan ini sebagai bukti bahwa negara akhirnya hadir secara konkret dalam menjawab keresahan guru non-ASN yang selama ini merasa kurang mendapat perhatian.
Seorang pengurus forum guru madrasah menyampaikan bahwa keputusan ini adalah langkah maju yang membawa harapan.
Menurutnya, ini adalah bentuk pengakuan yang selama bertahun-tahun mereka perjuangkan.
Meskipun demikian, ia juga menegaskan bahwa masih banyak pekerjaan rumah di masa depan, seperti kejelasan status kepegawaian dan perlindungan sosial yang merata.
Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini tentu membutuhkan kerja sama dari semua pihak, terutama dalam hal pendataan yang akurat, verifikasi administrasi, dan transparansi proses pencairan.
Pemerintah daerah serta unit pelaksana teknis di lingkungan Kemenag diharapkan dapat bertindak cepat dan tepat sasaran.
Kementerian Agama menegaskan bahwa KMA 646 Tahun 2025 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kebijakan berkelanjutan yang mendukung guru , terutama di sektor pendidikan agama.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan berkontribusi lebih besar bagi generasi penerus bangsa.
Unduh Dokumen Resmi
Bagi guru maupun pemangku kepentingan yang ingin memastikan dan melihat dokumen lengkap keputusan ini, dapat mengaksesnya melalui tautan berikut: Unduh KMA 646 Tahun 2025 . (pojoksatu)
Demikianlah Artikel Resmi! Guru Non ASN Kemenag Menerima Tunjangan Rp 2 Juta Per Bulan
Anda sekarang membaca artikel Resmi! Guru Non ASN Kemenag Menerima Tunjangan Rp 2 Juta Per Bulan dengan alamat link https://www.punyakamu.com/2025/07/resmi-guru-non-asn-kemenag-menerima.html
0 Response to "Resmi! Guru Non ASN Kemenag Menerima Tunjangan Rp 2 Juta Per Bulan"
Post a Comment