23 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung dalam Kasus Korupsi PT Migas Utama Jabar

23 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung dalam Kasus Korupsi PT Migas Utama Jabar - Hallo sahabat Punya Kamu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 23 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung dalam Kasus Korupsi PT Migas Utama Jabar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita, Artikel kasus kriminal, Artikel kejahatan, Artikel Laporan Polisi, Artikel peradilan pidana, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 23 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung dalam Kasus Korupsi PT Migas Utama Jabar
link : 23 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung dalam Kasus Korupsi PT Migas Utama Jabar

Baca juga


23 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung dalam Kasus Korupsi PT Migas Utama Jabar

jabar.Terbaik untuk Anda , BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkapkan telah memeriksa sekitar 23 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD PT Migas Utama Jabar (MUJ).

"Untuk yang kami periksa sebagai saksi sejauh ini dalam kasus tersebut, sudah lebih dari 20 orang, yaitu sekitar 23 orang termasuk pemberi dana (Pertamina) dan pihak-pihak lainnya," kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan.

Ridha mengatakan dalam kasus ini, pihak Kejari Kota Bandung saat ini sedang melakukan pendalaman dalam penelusuran aset, penelusuran aliran dana hasil korupsi, pengumpulan alat bukti, dan terus memeriksa para saksi.

Sampai saat ini, kata Ridha, kerugian dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp86,2 miliar, tetapi pihak Kejari Kota Bandung masih menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.

"Kami masih menunggu itu. Audit ini oleh BPKP, berjalan seiring dengan proses di kami," kata Ridha.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan evaluasi bagi setiap BUMD di Jawa Barat.

Penanganan kasus korupsi yang terkait BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp86,2 miliar sendiri, merupakan bentuk evaluasi yang datangnya dari eksternal.

"Apakah saya sudah bilang bahwa BUMD harus dievaluasi. Dan (sekarang) evaluasi sedang dilakukan oleh Kejaksaan," kata Dedi di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Rabu (2/7).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP dan menahan semuanya selama 20 hari, terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp86 miliar yang berkaitan dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo diwawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada tahun 2022 hingga 2023.

Kasus ini bermula dari MUJ menerima dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina.

Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.

Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran tersebut untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM.

Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM kemudian melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek tersebut dari salah satu anak perusahaan Pertamina.

Namun ternyata, fakta sebenarnya, proyek yang dikontrakkan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.

Hal ini menyebabkan kerugian bagi PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ sebesar Rp86,2 miliar.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur Utama PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys (BT), pada Senin (14/4) malam di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, dan tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sertifikat rumah dan sebidang tanah.

Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh anak perusahaan MUJ, yaitu PT Energi Negeri Mandiri (ENM).

Selain menyita sertifikat rumah dan tanah, Kejari Kota Bandung total mengamankan 42 item dokumen dari kediaman BT.

Sementara penggeledahan juga dilakukan di kantor anak perusahaan MUJ, PT ENM, Jalan Jakarta, Kota Bandung, di mana sebanyak 56 item dokumen berhasil diamankan.

Selain dokumen, ada juga beberapa pecahan mata uang asing, serta kartu ATM di Bank Mandiri Gold Debit, serta kata ATM Bank BCA Dollar. (antara/jpnn)



Demikianlah Artikel 23 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung dalam Kasus Korupsi PT Migas Utama Jabar

Sekianlah artikel 23 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung dalam Kasus Korupsi PT Migas Utama Jabar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 23 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung dalam Kasus Korupsi PT Migas Utama Jabar dengan alamat link https://www.punyakamu.com/2025/07/23-saksi-telah-diperiksa-kejaksaan.html

0 Response to "23 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung dalam Kasus Korupsi PT Migas Utama Jabar"

Post a Comment