Alasan DPR Menghapus Pasal Larangan MA Memberikan Hukuman Lebih Berat dalam RUU KUHAP

Alasan DPR Menghapus Pasal Larangan MA Memberikan Hukuman Lebih Berat dalam RUU KUHAP - Hallo sahabat Punya Kamu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alasan DPR Menghapus Pasal Larangan MA Memberikan Hukuman Lebih Berat dalam RUU KUHAP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita, Artikel pemerintah, Artikel politik, Artikel Politik dan Hukum, Artikel politik dan pemerintahan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alasan DPR Menghapus Pasal Larangan MA Memberikan Hukuman Lebih Berat dalam RUU KUHAP
link : Alasan DPR Menghapus Pasal Larangan MA Memberikan Hukuman Lebih Berat dalam RUU KUHAP

Baca juga


Alasan DPR Menghapus Pasal Larangan MA Memberikan Hukuman Lebih Berat dalam RUU KUHAP

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP . Dalam pembahasan tersebut, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus usulan ayat yang menyatakan Mahkamah Agung atau MA tidak boleh menjatuhkan vonis yang lebih berat dari putusan pengadilan di bawahnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan hal itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 293 ayat 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP. Dia mengatakan penghapusan pasal itu berdasarkan keputusan seluruh anggota panitia kerja yang membahas RUU KUHAP.

"Jadi tidak ada ketentuan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya," kata seorang politikus Partai Gerindra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara .

Dengan demikian, dia memastikan MA tetap dapat menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik hukuman yang lebih berat atau lebih ringan dari putusan di pengadilan sebelumnya.

Sementara usulan Pasal 293 ayat 3 dalam DIM RUU KUHAP tersebut berbunyi, " dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie (putusan di tingkat pengadilan sebelumnya) .<failed>

Pasal yang muncul tersebut merupakan substansi baru yang diajukan oleh pemerintah melalui DIM. Awalnya, katanya, Pasal 293 tersebut hanya memiliki dua ayat mengenai peran MA dalam tahapan kasasi perkara.

DPR dan Pemerintah Selesai Menyusun 1.676 DIM RUU KUHAP

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah menyatakan telah selesai menyusun Draf Inisiatif Mahkamah Agung (DIM) RUU KUHAP pada Kamis. Pembahasan dan penyusunannya berlangsung selama dua hari sejak Rabu, 9 Juli 2025.

"Ya, sudah selesai pembahasannya. Jumlah total DIM yang dibahas 1.676," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis.

Habiburokhman merinci sebanyak 1.091 DIM bersifat tetap, artinya tidak mengubah draf RUU KUHAP yang dibuat oleh DPR. Selanjutnya, DIM bersifat redaksional sebanyak 295, DIM yang diubah sebanyak 68, DIM yang dihapus sebanyak 91, serta DIM yang berisi substansi baru sebanyak 131.

Setelah diskusi DIM selesai, rumusan yang telah disepakati akan disinkronisasi oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Tim sinkronisasi terdiri dari 17 orang dari berbagai fraksi yang diketuai langsung oleh Habiburokhman.

Dia menargetkan RUU KUHAP dapat segera disahkan karena KUHAP yang berlaku saat ini masih belum mengakomodasi perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). "Ya, namanya undang-undang kan, namanya kami bekerja di sini kan, kalau bisa bekerja lebih cepat ya lebih baik," katanya.

Sebelumnya, dia mengatakan RUU KUHAP yang telah dibahas oleh DPR dan pemerintah berisi lebih dari 334 pasal yang memiliki 10 pokok substansi.

Ia mengklaim beberapa substansi pokok yang dimaksud merupakan penyesuaian KUHAP dengan nilai-nilai KUHP baru, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, penguatan peran advokat, serta perbaikan aturan mekanisme upaya paksa. Revisi KUHAP ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Sementara itu, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengatakan naskah DIM tidak banyak mengubah substansi draf RUU KUHAP yang dibuat oleh DPR. Padahal, menurutnya, draf RUU KUHAP versi DPR mengandung banyak masalah.

Isi DIM-nya cenderung mengamini draf yang lama, tidak Ada perubahan yang signifikan. Jika ada perubahan, justru semakin buruk," kata Tita.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen meminta pemerintah dan DPR segera menyampaikan Draf Inisiatif Mandiri (DIM) RUU KUHAP kepada publik. Dia mengatakan bahwa publik penting mengetahui draf DIM karena isinya berkaitan dengan hak-hak dasar warga negara.

Hak itu dimulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga peradilan. "Jika draf tertutup, potensi pelembagaan praktik sewenang-wenang dalam sistem peradilan pidana menjadi sangat besar," katanya.

Oyuk Ivani Siagian dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Demikianlah Artikel Alasan DPR Menghapus Pasal Larangan MA Memberikan Hukuman Lebih Berat dalam RUU KUHAP

Sekianlah artikel Alasan DPR Menghapus Pasal Larangan MA Memberikan Hukuman Lebih Berat dalam RUU KUHAP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alasan DPR Menghapus Pasal Larangan MA Memberikan Hukuman Lebih Berat dalam RUU KUHAP dengan alamat link https://www.punyakamu.com/2025/07/alasan-dpr-menghapus-pasal-larangan-ma.html

0 Response to "Alasan DPR Menghapus Pasal Larangan MA Memberikan Hukuman Lebih Berat dalam RUU KUHAP"

Post a Comment