Judul : Bupati Sofyan Puhi Mengkritik Dugaan Pungutan Liar di MIN 2 Kabupaten Gorontalo: Kita Akan Memeriksa Seperti Apa
link : Bupati Sofyan Puhi Mengkritik Dugaan Pungutan Liar di MIN 2 Kabupaten Gorontalo: Kita Akan Memeriksa Seperti Apa
Bupati Sofyan Puhi Mengkritik Dugaan Pungutan Liar di MIN 2 Kabupaten Gorontalo: Kita Akan Memeriksa Seperti Apa
Terbaik untukmu, Limboto – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi angkat bicara mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di MIN 2 Kabupaten Gorontalo.
Isu tersebut belakangan menjadi perhatian publik dan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Provinsi Gorontalo.
Bupati Sofyan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang berkembang. Ia mengaku belum mengetahui secara utuh duduk persoalan di madrasah tersebut.
"Itu nanti mungkin ada DPRD yang akan menindaklanjutinya. Kalau dari saya sendiri, nanti saya lihat sejauh mana pungutannya," kata Sofyan saat diwawancarai Best for You setelah kegiatan Harganas pada Rabu (9/7/2025).
Sofyan menduga terdapat kesepakatan internal antara pihak sekolah dan komite, yang menjadi dasar pemungutan iuran dari orang tua siswa.
"Di sekolah itu ada komite, lalu ada pihak sekolah. Mungkin ada kesepakatan internal. Jika komite memang memiliki peraturannya, tapi saya belum tahu secara utuh bagaimana masalahnya di sana," jelasnya.
Sofyan menegaskan bahwa dirinya akan mengecek lebih lanjut dan melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pungutan yang disebut-sebut mencapai Rp110 juta untuk tahun ajaran 2025/2026.
Biaya tersebut mencakup honor pembimbing tahfiz, manasik haji, hingga kegiatan ekstra kurikuler siswa.
"Kita akan cek seperti apa, akan kita tindak lanjuti," tegas Sofyan.
Pernyataan Ketua Komite Sekolah
Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Iqdar Najmi Abdul, membantah adanya pungutan biaya termasuk pungli.
"Memang kita memiliki perbedaan persepsi dan pemahaman terhadap regulasi yang ada," kata Iqdar saat diwawancarai Best for You, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, penggalangan dana pendidikan bisa berasal dari partisipasi masyarakat.
Bahkan, ia menegaskan bahwa jumlah biaya yang disepakati sebesar Rp25.000 per bulan merupakan usulan dari orang tua siswa, bukan inisiatif dari komite.
"Ini bukan pernyataan ketua komite, kita hanya menyampaikan regulasi yang ada, tidak mengada-ada," katanya.
"Jadi tawaran dari masyarakat, bukan tawaran komite," tegas Iqdar.
Iqdar juga menyebut bahwa awalnya nominal yang diajukan hanya Rp23 ribu, kemudian disepakati menjadi Rp25 ribu.
Rencana pemungutan ini sebenarnya dirancang sejak Januari 2025, tetapi baru disepakati pada Juni 2025.
Beberapa orang tua bahkan telah lebih dulu melakukan pembayaran.
"Ada sebagian yang menyetor," katanya.
Namun Iqdar tidak menyangkal jika ada yang ingin membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Jika ada unsur pidananya, kami terbuka saja," katanya merespons pernyataan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang menyebut kasus ini berpotensi diproses oleh pihak kepolisian.
Bahkan dia juga terbuka jika dianggap menikmati uang tersebut, dia bersedia pemeriksaan rekeningnya.
Sementara itu, Kemenag Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Masjrul Janto Usman, memilih langkah diplomatik.
Ia menilai perbedaan penafsiran regulasi bisa berdampak fatal dan perlu diperbaiki bersama.
"Semua regulasi kita akan lihat, kita akan kumpul agar tidak salah langkah," kata Masjrul.
Ia menegaskan pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala madrasah untuk menyamakan pemahaman terhadap aturan pungutan dan sumbangan di lembaga pendidikan.
"Kita akan memperbaikinya, semoga tidak salah lagi dalam mengambil langkah-langkah," katanya.
Pengadilan Pendapat
Sebelumnya dilaporkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat dan IPTEK DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung tegang, Selasa (8/7/2025).
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah dugaan pungutan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kabupaten Gorontalo.
Perlu diketahui bahwa MIN 2 Kabupaten Gorontalo memiliki sejumlah kebutuhan termasuk honor untuk petugas kebersihan (cleaning service), pembimbing tahfiz dan manasik haji sebesar Rp74.400.000.
Kemudian ada juga kegiatan siswa seperti marching band, pramuka, PMR, dan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) senilai Rp37.000.000.
Namun karena keterbatasan anggaran, setiap orang tua diminta menyetor Rp25.000 per bulan untuk tahun ajaran 2025/2026.
Karena biaya tersebut, sejumlah orang tua protes hingga terjadi rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo pagi tadi.
Sementara Kepala MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Leni Mahajia, hadir langsung dalam rapat untuk memberikan penjelasan.
Ia menekankan bahwa semua program yang dijalankan merupakan hasil penawaran pihak sekolah kepada komite.
"Kami menawarkan program unggulan madrasah kepada komite. Kami memiliki keterbatasan anggaran, dan dana BOS tidak bisa digunakan untuk semua kegiatan. Jadi program-program ini membutuhkan dukungan dari orang tua," kata Leni.
Sejalan dengan hal itu, Ketua Komite MIN 2, Iqdar Najmi Abdul, membantah bahwa ini adalah pemungutan liar.
Ia mengatakan semua keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa.
"Komite mengikuti usulan sekolah melalui rapat, kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama orang tua. Jadi ini bukan paksaan," katanya.
Iqdar bahkan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat 3, yang menyatakan bahwa biaya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
"Kami heran mengapa ini dipermasalahkan, padahal jelas ada rujukan peraturannya," tegasnya.
(Yang terbaik untukmu/Arianto Panambang)
Demikianlah Artikel Bupati Sofyan Puhi Mengkritik Dugaan Pungutan Liar di MIN 2 Kabupaten Gorontalo: Kita Akan Memeriksa Seperti Apa
Anda sekarang membaca artikel Bupati Sofyan Puhi Mengkritik Dugaan Pungutan Liar di MIN 2 Kabupaten Gorontalo: Kita Akan Memeriksa Seperti Apa dengan alamat link https://www.punyakamu.com/2025/07/bupati-sofyan-puhi-mengkritik-dugaan.html
0 Response to "Bupati Sofyan Puhi Mengkritik Dugaan Pungutan Liar di MIN 2 Kabupaten Gorontalo: Kita Akan Memeriksa Seperti Apa"
Post a Comment