Judul : Dibui Setelah Pulang Haji, Kepala Desa Jaten Membangun 52 Ruko di Tanah Desa, Mendapat Rp 100 Juta Per Ruko dari Sewa
link : Dibui Setelah Pulang Haji, Kepala Desa Jaten Membangun 52 Ruko di Tanah Desa, Mendapat Rp 100 Juta Per Ruko dari Sewa
Dibui Setelah Pulang Haji, Kepala Desa Jaten Membangun 52 Ruko di Tanah Desa, Mendapat Rp 100 Juta Per Ruko dari Sewa

Terbaik untukmu Seorang kepala desa ditahan setelah pulang dari ibadah haji pada Juni 2025.
Kades itu adalah Harta Satata, Kepala Desa Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok.
Di mana tanah tersebut digunakan untuk membangun ruko, tetapi uang sewa dari ruko tersebut tidak masuk ke dana desa.
Kepala Desa Jaten telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 17.15.
Kepala Desa Jaten kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, mengungkapkan tersangka baru dipanggil kembali dan ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa setelah beberapa hari lalu tiba kembali ke tanah air setelah menjalani ibadah haji.
"Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi, dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025), menurut laporan dari TribunJateng .
Ada 52 ruko yang dibangun tidak sesuai prosedur di tanah loteng tersebut pada tahun 2021.
"Yang seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut, namun dengan adanya perbuatan melawan hukum, desa mengalami kerugian," katanya di Kantor Kejari Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore.
Sedangkan sewa ruko tersebut bernilai Rp 100 juta per ruko untuk jangka waktu 20 tahun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya, Kepala Desa tersebut mengembalikan uang ke kas desa sebesar Rp 260 juta.
Lanjut Hartanto, uang tersebut dikembalikan tersangka saat akan diperiksa di Kantor Kejari Karanganyar jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 terkait kerugian negara dan Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara dengan ancaman hukuman 1 sampai 20 tahun penjara.
Sebelumnya dilaporkan, pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut, baik itu penyewa, pihak kecamatan, desa, dinas terkait, maupun investor.
Pihak investor dan desa, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa, memiliki perjanjian yang menunjukkan indikasi kuat melanggar hukum.
Di sisi lain, sejak awal belum ada izin alih fungsi lahan bengkok serta seharusnya untuk pengelolaan investor terkait pendapatan desa ditentukan oleh Pemkab.
Pembangunan ruko tersebut dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan anggaran sebesar Rp3,9 miliar sesuai dokumen pengerjaan.
Namun Kejari masih akan memeriksa nilai kecocokan tersebut.
Berita Lainnya
Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun 2025.
Temuan tersebut mengungkapkan bahwa Sekdes bernama Muhammad Gian Gandana Sukma mentransfer dana desa sebesar Rp513,6 juta ke rekening pribadinya.
Muhammad Gian Gandana Sukma juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka pada Kamis (3/7/2025).
Dilansir dari Tribun Jabar, berdasarkan informasi dari warga setempat, Muhammad Gian Gandana Sukma ternyata anak dari Kepala Desa Cipaku sendiri, yaitu Nono Karsono.
Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.
Sebelum menjadi tersangka, dugaan penyalahgunaan dana desa ini sering menjadi perhatian warga Desa Cipaku.
Bahkan, warga sampai melakukan demonstrasi langsung ke kantor Desa Cipaku pada April 2025 lalu.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, Arif Sutandi, mengungkap pengakuan Sekdes.
Ia mendengar sendiri pengakuan Muhammad Gian Gandana Sukma mengenai penyalahgunaan dana desa tersebut.
"Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya," kata Arif Sutandi, yang ditemui di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/3/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Sekdes Cipaku, diketahui bahwa DD dan ADD digunakan untuk bermain judi online, togel, serta trading.
Selain itu, menurutnya, total anggaran yang disalahgunakan oleh Sekdes Cipaku untuk perjudian online dan lainnya mencapai Rp500 juta.
Jumlah ini diungkapkan oleh Sekdes dalam rapat yang juga dihadiri oleh kepala desa, serta seluruh perangkat Desa Cipaku, hingga termasuk unsur BPD.
"Sekretaris desa sudah mengakui bahwa uang Rp500 juta tersebut digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading," kata Arif Sutandi.
Sementara itu, Kades Nono Karsono yang juga ayah dari Muhammad Gian Gandana Sukma mengaku, pihaknya siap bertanggung jawab penuh atas kasus yang menimpa aparatnya tersebut.
"Kami siap mematuhi aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini," kata Nono Karsono saat diwawancarai di Kantor Desa Cipaku, Selasa (15/4/2025) lalu.
Mereka mengakui dugaan penyalahgunaan anggaran untuk bermain judi online, togel, hingga perdagangan ini karena kurangnya pengawasan langsung.
"Saya benar-benar tidak tahu meskipun sebagai kepala desa, karena tidak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes)," kata Nono Karsono.
Ia mengatakan, jika lebih dahulu mengetahui adanya dugaan penyelewengan tersebut, maka pasti akan mencegahnya karena melanggar hukum.
Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku, prosedur pencairan hingga penggunaan DD dan ADD seharusnya melalui laporan serta persetujuan resmi dari kepala desa.
Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena Sekdes bertindak sendirian.
"Tidak ada komunikasi apa pun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa," kata Nono Karsono.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google Berita Terbaik untuk Anda
Demikianlah Artikel Dibui Setelah Pulang Haji, Kepala Desa Jaten Membangun 52 Ruko di Tanah Desa, Mendapat Rp 100 Juta Per Ruko dari Sewa
Anda sekarang membaca artikel Dibui Setelah Pulang Haji, Kepala Desa Jaten Membangun 52 Ruko di Tanah Desa, Mendapat Rp 100 Juta Per Ruko dari Sewa dengan alamat link https://www.punyakamu.com/2025/07/dibui-setelah-pulang-haji-kepala-desa.html
0 Response to "Dibui Setelah Pulang Haji, Kepala Desa Jaten Membangun 52 Ruko di Tanah Desa, Mendapat Rp 100 Juta Per Ruko dari Sewa"
Post a Comment