Judul : Kondisi Anak Setelah Diperkarakan Masalah Rumah Warisan Ayah, Kakek Nenek Aslinya Malu: Mereka yang Meminta
link : Kondisi Anak Setelah Diperkarakan Masalah Rumah Warisan Ayah, Kakek Nenek Aslinya Malu: Mereka yang Meminta
Kondisi Anak Setelah Diperkarakan Masalah Rumah Warisan Ayah, Kakek Nenek Aslinya Malu: Mereka yang Meminta
Terbaik untukmu Kondisi anak laki-laki berusia 12 tahun dengan inisial Z kini berubah setelah digugat oleh kakeknya sendiri.
Sekarang, anak laki-laki warga Indramayu, Jawa Barat itu berubah menjadi pemurung.
Sebelumnya, Z bersama kakaknya Heryatno (20), dan ibu kandungnya, Rastiah (37) digugat karena masalah rumah.
Gugatan itu terkait rumah peninggalan mendiang ayah mereka yang berada di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Akibat dari gugatan tersebut, Z kini lebih sering murung.
Padahal sebelumnya, ia adalah anak yang ceria.
"Kondisi Z saat ini, dia sangat malu," kata kakak Z, Heryatno di rumah mereka, Selasa (8/7/2025), dilaporkan oleh TribunCirebon.com.
Yang membuat Z semakin terpukul adalah saat menerima surat gugatan dari pengadilan.
Heryatno menceritakan, adiknya membaca surat itu sendiri.
Di dalam surat itu tertulis, Z menjadi tergugat ketiga.
Selain itu, dalam surat tersebut tertulis besarnya denda yang harus dibayar Z sebesar Rp1 miliar, terkait perkara sengketa rumah ayahnya yang telah meninggal.
Heryatno mengakui, adiknya tidak menyangka kakek dan neneknya bersikap demikian kepada mereka.
"Si Z membaca sendiri sambil berkata ke saya, 'A kok ibu (nenek) tega banget ya sama adek dan abang'," kata Heryatno menirukan perkataan adiknya.
Setelah menerima surat gugatan itu, Z langsung menangis dan sekarang menjadi murung.
Heryatno menilai, gugatan itu menurunkan semangat adiknya.
"Dia biasanya suka pergi ke pasar malam, sekarang tidak mau, biasanya bermain dengan teman-temannya, sekarang tidak," katanya.
Baru-baru ini diketahui, perkara ini bermula dari kekhawatiran kakeknya, Kadi.
Ia khawatir ibu dari dua cucunya itu menikah lagi dan tinggal di rumah mendiang anaknya.
Sebagai antisipasi, jika Rastiah menikah lagi, maka dia diminta untuk meninggalkan rumah tersebut.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk dua cucunya, Heryatno dan Z.
Mereka tetap diperbolehkan tinggal di rumah ayah mereka yang telah meninggal.
Kadi juga telah menyiapkan uang kompensasi untuk Ibu Z, Rastiah sebesar Rp100 juta.
Uang itu sebagai bentuk ganti rugi pembangunan rumah.
Namun, jumlah tersebut ditolak oleh Heryatno dan meminta kompensasi sebesar Rp350 juta.
Mediasi telah dilakukan dan Heryatno setuju untuk mengosongkan rumah tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, Heryatno disebut melakukan perlawanan.
Kuasa hukum Kadi, Ade Firmansyah mengatakan, sebenarnya kakek dan nenek tidak ingin jika masalah ini harus sampai ke meja hijau.
Namun, cucu pertama mereka, Heryatno, menantang bahwa jika ingin rumah itu dikosongkan, harus ada surat dari pengadilan terlebih dahulu.
"Ini berarti mereka yang meminta dia diajukan ke pengadilan, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri tidak mau melaporkan ke polisi atau pengadilan, karena ini cucunya sendiri," jelasnya.
Rela menahan rasa malu
Pasangan kakek dan nenek asal Indramayu, Jawa Barat masih tidak berniat mengubah keputusan mereka untuk menggugat cucu mereka sendiri.
Kakek dan nenek ini menggugat cucunya yang berusia 12 tahun.
Kasus ini masih menjadi topik pembicaraan dan perdebatan di media sosial.
Alasan sebenarnya pasangan kakek dan nenek ini menggugat cucunya sendiri tidak lain dan tidak bukan karena masalah orang tuanya.
Rumah yang ditempati oleh pasangan lansia itu ternyata merupakan rumah yang berdiri di atas tanah yang kepemilikannya masih menjadi perdebatan.
Kadi dan Nardi menggugat cucu mereka, Zaki yang masih berusia 12 tahun, demi mendapatkan surat dari pengadilan agar bisa memiliki hak atas rumah yang ditempati mereka itu.
Kadi dan Nardi menggugat menantu serta cucu mereka yang mendiami rumah anak mereka yang telah meninggal.
Diketahui, anak dari pasangan itu telah meninggal dunia.
Banyak netizen mempertanyakan alasan mereka ikut menggugat cucu mereka yang masih berusia belasan tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum kakek dan nenek Ade Firmansyah Ramadhan menjelaskan bahwa kliennya tidak sejahat yang dipikirkan oleh netizen.
Dia memastikan, Kadi dan Nardi tidak sejahat yang ada di pikiran orang.
Diketahui kasus kakek yang menggugat cucunya di Indramayu ini menjadi perhatian karena juga menyeret Zaki Fasa Idan (12), sebagai tergugat ketiga.
Tergugat lainnya ditujukan kepada Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki sebagai tergugat dua dan ibu mereka Rastiah (37) sebagai tergugat satu.
Gugatan ini berkaitan dengan rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Ade menyampaikan, Kadi dan Narti sebenarnya juga tidak ingin jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.
Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan terlebih dahulu.
"Ini berarti mereka yang meminta dia diajukan ke pengadilan, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri tidak ingin melaporkan ke polisi atau pengadilan, karena ini cucunya sendiri," katanya di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025), dilansir dari Tribunjabar.com, seperti dikutip Best for you, Rabu (9/7/2025).
Ade menyampaikan, kondisi klien tersebut saat ini sedang tertekan secara batin.
Mereka merasa malu dengan berita yang beredar sekarang, namun tetap bersedia menahan rasa malu itu demi terpenuhinya hak tersebut.
"Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang meminta dia diajukan gugatan adalah cucu pertamanya, bukan mereka," katanya.
Ade menceritakan, perkara ini awalnya muncul setelah kematian ayah Zaki.
Dari sana muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.
Hingga akhirnya kakek dan nenek ini memberikan syarat kepada ibu mereka, jika akan menikah lagi harus meninggalkan rumah itu.
Ternyata, hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.
Mediasi dilakukan berulang kali untuk mendamaikan, pada saat itu Heryatno setuju akan mengosongkan rumah yang mereka tempati dan menandatangani surat pernyataan pada 18 Maret 2025.
Kakek nenek ini juga tidak enak hati, mereka menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta, tapi jumlahnya tidak disetujui oleh cucu pertamanya.
Menurut Ade, pihak cucunya meminta kompensasi sebesar 350 juta rupiah.
Masih diceritakan Ade, hubungan kakek dan cucu ini sebenarnya sangat baik, meskipun statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua dari cucu tersebut, tapi Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.
Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segala sudut pandang, termasuk dalam membangun usaha.
Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga pernah merawat Heryatno, cucu mereka ketika masih kecil.

Di sisi lain, Ade menceritakan, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak memiliki rumah sendiri.
Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.
Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang sedang dipersengketakan.
Kakek dan nenek itu juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana.
Asalkan ibu mereka harus pindah jika memutuskan menikah lagi.
"Jika untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu adalah cucu mereka sendiri," katanya.
Saksi hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menambahkan, tanah yang dipersengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi.
Tanah tersebut milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti.
Saprudin menyampaikan, tanah itu dibeli oleh kliennya pada tahun 2008 dengan harga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.
"Dibeli pada tahun 2008, sertifikat dikeluarkan pada tahun 2010 dengan nama dia sendiri," katanya.
Tanah itu kemudian diizinkan oleh Kadi untuk ditempati oleh anaknya Suparto dan keluarganya.
Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.
"Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut serta seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua," katanya.
Ade Firmansyah Ramadhan kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri. Mungkin keduanya sudah berniat jahat sejak awal.
Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung sehingga mereka terusir dari rumah itu.
"Tapi mereka tidak melakukannya karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang kepada cucu mereka," katanya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google Berita Terbaik untuk Anda
Beberapa artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com
Demikianlah Artikel Kondisi Anak Setelah Diperkarakan Masalah Rumah Warisan Ayah, Kakek Nenek Aslinya Malu: Mereka yang Meminta
Anda sekarang membaca artikel Kondisi Anak Setelah Diperkarakan Masalah Rumah Warisan Ayah, Kakek Nenek Aslinya Malu: Mereka yang Meminta dengan alamat link https://www.punyakamu.com/2025/07/kondisi-anak-setelah-diperkarakan.html
0 Response to "Kondisi Anak Setelah Diperkarakan Masalah Rumah Warisan Ayah, Kakek Nenek Aslinya Malu: Mereka yang Meminta"
Post a Comment