Judul : Misri Urai Posisi Kompol M dan Ipda H Saat Brigadir Nurhadi Tewas, Ada Pesta Miras dan Ekstasi
link : Misri Urai Posisi Kompol M dan Ipda H Saat Brigadir Nurhadi Tewas, Ada Pesta Miras dan Ekstasi
Misri Urai Posisi Kompol M dan Ipda H Saat Brigadir Nurhadi Tewas, Ada Pesta Miras dan Ekstasi
Terbaik untukmu - Seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari menjadi satu-satunya tersangka dari warga sipil dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, pada April 2025 lalu.
Perempuan berusia 23 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mendapatkan dua tersangka lain dari oknum polisi.
Mereka adalah atasan Brigadir Nurhadi yang bernama Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Chandra.
Dikutip dari Tribun Lombok , Kamis (10/7/2025), kuasa hukum Misri, Yan Mangandar mengungkapkan sebelum kejadian, kliennya sedang berada di Pulau Dewata.
Singkat cerita, Misri dihubungi Kompol Made Yogi.
Petugas polisi yang kini telah dipecat mengajak Misri berlibur ke Pulau Lombok.
Misri kemudian pergi menggunakan kapal cepat pada Rabu (16/4/2025) lalu.
Ia langsung disambut Kompol Made Yogi bersama sopirnya, Brigadir Nurhadi di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat.
Di dalam mobil tersebut sudah ada Ipda Haris Chandra dan wanita lain bernama Melanie Putri.
Rombongan ini kemudian berangkat menuju kawasan Gili Trawangan.
Sesampainya di sana, kelima orang ini berpisah dan menempati dua tempat yang berbeda.
"Kompol Made Yogi dan Misri masuk ke Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, dan saksi Putri di Natya Hotel yang lokasinya dekat," kata Yan Mangandar.
Beberapa saat kemudian, kelima orang itu berkumpul di Villa Tekek untuk berpesta bersama.
Berdasarkan kesaksian Misri, acara tersebut diwarnai dengan penggunaan narkoba dan obat penenang bernama Riklona.

Riklona dibeli oleh Misri atas perintah Kompol Made Yogi, yang sebelumnya telah memberi uang Rp2 juta.
"(Sedangkan) ekstasi dari Kompol Made Yogi," kata Yan.
Misri dalam pernyataannya juga melihat Brigadir Nurhadi merayu dan mencium Melanie.
Melanie sendiri merupakan rekan wanita dari Ipda Haris Chandra.
Misri sempat menegur tindakan Brigadir Nurhadi.
Fakta ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) pergi ke sana (Gili Trawangan) untuk bersenang-senang dan pesta," tegas Syarif.
Syarif juga menyebut, sebelum peristiwa kematian Brigadir Nurhadi, korban sempat memohon kepada Melanie.
"Ini diizinkan oleh saksi yang ada di TKP," katanya.
Syarif menduga, telah terjadi penganiayaan dalam rentang waktu 20.00 WITA sampai 21.00 WITA.
"Sehingga ruang waktu ini patut diduga sebagai tempat terjadinya (pencekikan)," katanya.
Dugaan penganiayaan juga diperkuat dengan hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi, pada 1 Mei 2025, di tempat pemakaman umum (TPU) Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Yan melanjutkan, klienya kini dalam kondisi mental yang goyah.
Ia merasa mengalami hal buruk karena terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
"Misri mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya ke Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Yan.
Yan menambahkan, Misri sudah ditahan di Polda NTB sejak kemarin, 2 Juli 2025.
Misri kini terkena Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Yan ikut mengungkap latar belakang keluarga Misri.
Perempuan muda ini berasal dari Jambi.
Dia tinggal secara sederhana bersama ayah dan ibunya serta kelima saudaranya.
Setelah ayah meninggal, Misri menggantikan peran sebagai kepala keluarga.
"Dia anak yatim. Dulunya ayahnya adalah buruh dan penjual ikan. Setelah ayahnya meninggal, seluruh biaya hidup dan pendidikan lima saudara serta ibunya ditanggung oleh Misri," kata Yan.
Gaya yang Aneh
Gelagat mencurigakan ditunjukkan Ipda Haris Sucandra, tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek Gili Trawangan.
Gelagat mencurigakan ini disampaikan Misri, tersangka lainnya dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya Yan Mangandar Putra.
Yan mengatakan, sebelum Nurhadi ditemukan di dalam kolam, mereka mengadakan pesta bersama di villa tersebut. Dalam pesta itu mereka mengonsumsi obat terlarang Rikolona dan Ekstasi.
Selain itu, Nurhadi dan Haris meminum minuman keras jenis tequila. Pada pesta itu juga, Nurhadi mencoba merayu rekan wanita dari Haris yang bernama Putri.
"Sudah diberi peringatan oleh Misri, jangan ganggu dia, dia adalah teman abangmu," kata Yan, Rabu (9/7/2025).
Kemudian setelah pesta berlangsung, Haris bersama Putri kembali ke Villa Natya tempat mereka menginap. Namun Nurhadi tidak ikut kembali ke villa itu.
Yan mengatakan bahwa saat itu Kompol Yogi yang kini juga berstatus tersangka kembali ke kamar untuk tidur, sementara Misri berada di sekitar kolam dan Nurhadi masih berendam.
Misri mengatakan dalam rentang waktu pukul 18.20 WITA hingga 19.55 WITA, ia sempat melihat tersangka Haris dua kali datang ke Villa Tekek, pertama ia datang dan langsung duduk di pinggir kolam sampai video call.
Kedua mereka datang dengan sikap waspada, namun hanya sampai di area villa. Pada pukul 19:55 WITA, Misri merekam video Nurhadi di kolam.
Video itu juga saat ini beredar luas dengan durasi tujuh detik. Setelah itu ia kembali ke dalam kamar, Misri melihat Haris berada di tepi kolam dan mencoba membangunkan Yogi.
"Karena mungkin dia merasa ada sesuatu yang penting, jadi Haris terus-menerus pergi ke kamar, sehingga dia membangunkan Yogi," kata Yan.
Setelah itu dia masuk ke kamar mandi, sekitar 40 menit kemudian dia keluar dan melihat Kompol Yogi berada di atas tempat tidur dengan kakinya menggantung ke lantai.
Kira-kira pukul 21:00 WITA Misri sempat berjalan menuju kolam, namun ia tidak melihat siapa-siapa. Setelah semakin dekat dengan kolam, ia baru melihat Nurhadi ada di dasar kolam.
Ajukan JC
Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas di Gili Trawangan.
Karena dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada satupun yang mengakui sebagai pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi.
Padahal hasil pemeriksaan forensik menunjukkan, ayah dua anak itu meninggal bukan semata-mata karena tenggelam, melainkan ia dianiaya terlebih dahulu.
Ini dibuktikan dengan adanya bekas cekikan di leher, serta adanya luka memar akibat benda tumpul.
Kekaburan petunjuk ini membuat kuasa hukum tersangka Misri alias M, Yan Mangandar berencana mengajukan kerja sama keadilan.
"Saya sudah berkomunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), saya sudah menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu (9/7/2025).
Namun masih ada sesuatu yang disampaikan, terkait suara dalam Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.
"Ketentuannya harus mengakui, ini yang masih berkomunikasi dengan LPSK, maksudnya mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang dituduhkan atau mengakui versi sebenarnya," kata Yan.
Tetapi jika syarat pengakuan harus sesuai dengan pasal yang dituduhkan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan kolaborator keadilan.
Dalam dokumen yang telah diserahkan kepada LPSK, Yan mengatakan pasal tuduhan yang diterapkan terhadap Misri tidak benar.
Sebagai informasi, saat ini Misri sudah ditahan di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB sejak 2 Juli 2025 lalu.
Terbaik untukmu Tribun Lombok
Demikianlah Artikel Misri Urai Posisi Kompol M dan Ipda H Saat Brigadir Nurhadi Tewas, Ada Pesta Miras dan Ekstasi
Anda sekarang membaca artikel Misri Urai Posisi Kompol M dan Ipda H Saat Brigadir Nurhadi Tewas, Ada Pesta Miras dan Ekstasi dengan alamat link https://www.punyakamu.com/2025/07/misri-urai-posisi-kompol-m-dan-ipda-h.html
0 Response to "Misri Urai Posisi Kompol M dan Ipda H Saat Brigadir Nurhadi Tewas, Ada Pesta Miras dan Ekstasi"
Post a Comment