OJK NTT Mengatakan Aplikasi OMC Belum Legal, Berpotensi Skema Ponzi dan Berisiko Tinggi

OJK NTT Mengatakan Aplikasi OMC Belum Legal, Berpotensi Skema Ponzi dan Berisiko Tinggi - Hallo sahabat Punya Kamu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OJK NTT Mengatakan Aplikasi OMC Belum Legal, Berpotensi Skema Ponzi dan Berisiko Tinggi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berinvestasi, Artikel berita, Artikel bisnis, Artikel media berita, Artikel menginvestasikan berita bisnis, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : OJK NTT Mengatakan Aplikasi OMC Belum Legal, Berpotensi Skema Ponzi dan Berisiko Tinggi
link : OJK NTT Mengatakan Aplikasi OMC Belum Legal, Berpotensi Skema Ponzi dan Berisiko Tinggi

Baca juga


OJK NTT Mengatakan Aplikasi OMC Belum Legal, Berpotensi Skema Ponzi dan Berisiko Tinggi

Gambar terkait OJK NTT Sebut Aplikasi OMC Belum Legal,Berpotensi Skema Ponzi dan Berisiko Tinggi (dari Bing)

Laporan Reporter Terbaik untuk Anda, Albert Aquinaldo

Terbaik untukmu, ENDE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons informasi terkait aplikasi/investasi "OMC" (Omnicom Group) yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu yang dikonfirmasi Best for you, Rabu (9/7/2025) menjelaskan, Satgas PASTI yang dipimpin OJK menemukan bahwa "Aplikasi OMC" belum terdaftar atau memiliki izin dari OJK meski telah merekrut banyak anggota di Sulawesi Tengah seperti di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong.

OMC sendiri mengklaim bukan aplikasi investasi melainkan perusahaan periklanan, tetapi otoritas mempertanyakan model bisnis dan skema pembayaran berjenjang mereka.

Struktur 'cetak uang' OMC sangat mirip dengan model Ponzi, yaitu pengguna diminta menyetor (deposit) untuk naik level (P1–P9), dan keuntungan harian dibayarkan dari dana anggota baru, bukan dari produk nyata. Termasuk skema mengajak anggota baru untuk mendapatkan komisi yang lebih besar.

Beberapa pengguna melaporkan tidak dapat menarik dana meskipun telah mencapai level yang tinggi. Sebagian media menyebut "semakin membuktikan diri sebagai aplikasi penipuan".

"Intinya, aplikasi OMC saat ini belum legal, berpotensi menjadi skema ponzi, dan berisiko tinggi. Sebaiknya hindari investasi seperti ini dan ambil langkah pencegahan jika sudah terlibat," jelas Japarmen Manalu.

Warga Ragu hingga Kecewa

Sebelumnya, dunia maya di Indonesia beberapa hari terakhir ramai membahas tentang investasi online berbasis aplikasi OMC atau Omnicom Group, termasuk di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan penelusuran Best for you di platform media sosial seperti Facebook, sebelumnya beberapa kegiatan besar yang diselenggarakan OMC di beberapa lokasi di Kota Ende terlihat meriah dan diikuti ratusan peserta.

Namun, beberapa hari terakhir, netizen di Kabupaten Ende juga ikut-ikutan membahas serta mempertanyakan legalitas aplikasi OMC atau Omnicom Group. Pembahasan itu menjadi viral di Media Sosial.

YR, salah satu anggota aplikasi OMC atau Omnicom Group yang berhasil diwawancarai Best for You, Rabu (9/7/2025) sore menjelaskan, untuk masuk menjadi anggota OMC melalui sebuah tautan yang dibagikan.

"Kita daftar, masukkan nomor handphone terus sandi dan masukkan kode captha yang empat digit, terus tinggal kita kasih bintang, kalau kita masuk baru kan istilahnya magang dulu empat hari, terus setelah itu kalau kita sudah kasih bintang, muncul uang Rp 10 ribu selama empat hari, setelah itu kita deposit uang, deposit itu hanya satu kali, kalau kita masuk awal itu P1, itu nominalnya Rp 300 ribu, dan selanjutnya sampai P9," kata YR.

YR mengungkapkan, sebagai anggota baru yang masih berada di tingkat P1, dia pernah melakukan deposit sebesar Rp 300 ribu beberapa waktu lalu. Setelah melakukan deposit, setiap hari dia mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu selama dua bulan dengan perhitungan 24 hari kerja.

"Jika saya baru ikut dua bulan lebih, baru sekali deposit sebesar Rp 300 ribu, sedangkan yang Rp 10 ribu sempat masuk ke saldo dan penarikannya sesuai limit yang ditentukan yaitu Rp 20 ribu, Rp 40 ribu, Rp 100 ribu, saya pernah menarik empat kali dengan besaran Rp 400 ribu, setiap kali penarikan sebesar Rp 100 ribu," jelas YR.

Ia menambahkan, sistem kerja membangun jaringan investasi online berbasis aplikasi OMC atau Omnicom Group secara berantai.

"Artinya ada orang yang bisa saya masukkan sebagai anggota, saya juga harus mencari anggota sendiri, nanti saya bagikan tautan saya untuk bergabung lagi di bawah saya, semakin banyak anggota yang bergabung, semakin tinggi bonus kita," kata YR.

Merupakan respons yang ramai dari netizen di Kabupaten Ende dan beberapa wilayah yang setiap hari membahas tentang OMC, YR mengaku kecewa.

Ia juga mengakui, banyak masyarakat Kabupaten Ende yang menjadi anggota OMC dan telah melakukan deposit dengan nominal besar.

YR mengakui, selama mengikuti investasi online berbasis aplikasi OMC atau Omnicom Group, ia hanya melakukan komunikasi dengan anggota lainnya melalui grup WhatsApp dan ia juga mengakui OMC tidak memiliki kantor di Kabupaten Ende. Padahal, berdasarkan penelusuran Best for You, Rabu (9/7/2025), kantor OMC berada di Jalan Kelimutu, Kota Ende yang sedang dalam kondisi sepi tanpa aktivitas.

YR juga mengakui, investasi online berbasis aplikasi OMC mulai mengalami masalah teknis sejak minggu lalu dan tidak dapat dilakukan penarikan.

"Tapi informasi di grup, katanya minggu ini baru bisa tapi kemarin mau menarik, mereka bilang harus deposit lagi baru bisa masuk lagi. Tapi saya tidak mau lagi karena masih ragu," kata YR.

Dengan adanya informasi yang masih membingungkan di media sosial mengenai legalitas investasi daring berbasis aplikasi OMC atau Omnicom Group, YR mengaku akan mengikuti perkembangan selanjutnya.

Pada Selasa (8/7/2025) malam, sebuah pesan berantai beredar di beberapa grup WhatsApp di Kota Ende yang mengatasnamakan direktur OMC Ende yang mengajak para anggota OMC Ende agar tetap tenang dan tidak panik.

Dalam pesan tersebut, direktur OMC Ende yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya dan identitasnya mengundang anggotanya untuk menghadiri rapat di Kantor OMC Ende di jalan Kelimutu.

Berikut pesan berantai yang beredar di beberapa grup WhatsApp:

"Selamat malam untuk semua anggota OMC cabang Ende di mana saja berada. Diharapkan tetap tenang dan tidak panik. Besok kita semua diundang ke kantor OMC Ende jalan Kelimutu untuk membahas masalah yang kita hadapi saat ini. Kita juga meminta teman-teman untuk membawa bukti keuangan teman-teman untuk melakukan klaim besok di kantor. Hormat Direktur OMC Ende" (bet)

Berita Terbaik untuk Anda Lainnya di Berita Google



Demikianlah Artikel OJK NTT Mengatakan Aplikasi OMC Belum Legal, Berpotensi Skema Ponzi dan Berisiko Tinggi

Sekianlah artikel OJK NTT Mengatakan Aplikasi OMC Belum Legal, Berpotensi Skema Ponzi dan Berisiko Tinggi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel OJK NTT Mengatakan Aplikasi OMC Belum Legal, Berpotensi Skema Ponzi dan Berisiko Tinggi dengan alamat link https://www.punyakamu.com/2025/07/ojk-ntt-mengatakan-aplikasi-omc-belum.html

0 Response to "OJK NTT Mengatakan Aplikasi OMC Belum Legal, Berpotensi Skema Ponzi dan Berisiko Tinggi"

Post a Comment