Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan Karena Stres, Tidak Menyangka Liburan Lombok Bawa Petaka

Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan Karena Stres, Tidak Menyangka Liburan Lombok Bawa Petaka - Hallo sahabat Punya Kamu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan Karena Stres, Tidak Menyangka Liburan Lombok Bawa Petaka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita, Artikel insiden, Artikel kejahatan, Artikel tragedi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan Karena Stres, Tidak Menyangka Liburan Lombok Bawa Petaka
link : Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan Karena Stres, Tidak Menyangka Liburan Lombok Bawa Petaka

Baca juga


Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan Karena Stres, Tidak Menyangka Liburan Lombok Bawa Petaka

Terbaik untukmu - Kondisi Misri (24), tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi kini dikabarkan mengalami tekanan mental setelah dirinya ditahan.

Diketahui, Misri ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka satu bulan sebelumnya.

Misri tidak menyangka bahwa undangan liburan Kompol I Made Yogi Purusa Utama ke Gili Trawangan, Lombok justru membawa bencana.

"M mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya ke Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Kuasa Hukum Msri, Yan Manganda, dilansir dari Kompas.com , Selasa (7/7/2025).

Yan menyebut klienya berasal dari keluarga sederhana.

Hidupnya semasa sekolah dijalani dengan penuh prestasi.

"Dia anak yatim. Dulu ayahnya adalah buruh dan penjual ikan. Setelah ayahnya meninggal, seluruh biaya hidup dan pendidikan lima saudara serta ibunya ditanggung M," kata Yan.

Yan menjelaskan bahwa Misri yang sedang berada di Bali mengaku pergi ke Lombok atas ajakan Yogi.

M menyetujui undangan Kompol Yogi dan datang ke Lombok dari Bali menggunakan kapal cepat pada Rabu (16/4/2025).

Ternyata di dalam mobil sudah ada Ipda Haris dan kekasihnya P.

Mereka berlima pergi ke Gili Trawangan dengan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.

Yan menyebut ajakan liburan itu selama dua hari, yaitu pada 16-17 April 2025.

Selain akomodasi dan transportasi, Misri bahkan diberi imbalan sebesar Rp10 juta untuk menemani Yogi.

Dia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Yogi bersama sopirnya, Brigadir Nurhadi.

"Kompol YG dan M masuk ke Villa Tekek di The Beach House Resort, sedangkan Ipda HC, Brigadir Nurhadi, dan saksi P berada di Natya Hotel yang lokasinya dekat," katanya.

Awalnya liburan berlangsung seperti yang direncanakan.

"Semua berkumpul di Villa Tekek dan mengonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi," kata Yan.

Sementara Riklona dibeli oleh Misri di Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp2 juta untuk transaksi tersebut.

"Kegembiraan dari Kompol YG," kata Yan.

Di bawah pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya.

Misri menegur karena Melanie adalah teman wanita Haris.

Melanie dan Haris kembali ke kamar sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam, sedangkan Nurhadi berendam di dalam kolam.

Misri sempat mengabadikan momen Nurhadi itu sekitar pukul 19.55 WITA dalam video berdurasi 7 detik.

Curiga Gerak Gerik Ipda Haris

Selain itu, Yan Mangandar Putra mengungkapkan ada tindakan mencurigakan yang ditunjukkan Ipda Haris Chandra atau HC di malam sebelum kematian.

Yan mengatakan, sebelum Nurhadi ditemukan di dalam kolam, mereka mengadakan pesta bersama di villa Tekek.

Di pesta itu mereka mengonsumsi Rikolona dan Ekstasi.

Selain itu Nurhadi dan Haris meminum minuman keras jenis tequila.

Pada pesta itu juga, Nurhadi mencoba merayu rekan wanita Haris yang bernama Putri.

"Sudah diingatkan kepada Misri, jangan ganggu dia, dia adalah teman abangmu," kata Yan, Rabu (9/7/2025), dilansir dari Tribunlombok.com.

Kemudian setelah pesta berlangsung, Haris bersama Putri kembali ke Villa Natya tempat mereka menginap.

Namun Nurhadi tidak kembali ke villa itu.

Yan mengatakan bahwa saat itu Kompol Yogi yang kini juga berstatus tersangka kembali ke kamar untuk tidur, sementara Misri berada di sekitar kolam dan Nurhadi masih berendam.

Misri mengatakan dalam rentang waktu pukul 18.20 WITA hingga 19.55 WITA, ia sempat melihat tersangka Haris dua kali datang ke Villa Tekek, pertama ia datang dan langsung duduk di tepi kolam hingga video call.

Kedua mereka datang dengan sikap waspada, namun hanya sampai di teras villa. Pada pukul 19:55 WITA, Misri merekam video Nurhadi di kolam.

Video itu juga saat ini beredar luas dengan durasi tujuh detik. Setelah itu ia kembali ke dalam kamar, Misri melihat Haris berada di tepi kolam dan mencoba membangunkan Yogi.

"Karena mungkin dia merasa ada sesuatu yang penting, jadi makaknya Haris terus-menerus pergi ke kamar, sehingga makaknya itu membangunkan Yogi," kata Yan.

Setelah itu dia masuk ke kamar mandi, sekitar 40 menit kemudian ia keluar dan melihat Kompol Yogi berada di atas tempat tidur dengan kakinya menjulur ke lantai.

Kira-kira pukul 21.00 WITA Misri sempat berjalan menuju kolam, namun ia tidak melihat siapa-siapa. Setelah semakin dekat dengan kolam, ia baru melihat Nurhadi ada di dasar kolam.

Berdasarkan apa yang dilihatnya, Misri membangunkan Yogi yang sedang tertidur, kemudian mereka pergi ke kolam tempat Nurhadi ditemukan.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," katanya, Senin (7/7/2025).

Atas kejadian ini, Misri kini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada MY dan HC.

Jebakan ini mencakup pidana terkait penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia yang dilakukan.

Pasal 351 mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan pasal 359 paling lama lima tahun.

Kuasa hukum M, Yan Mangandar mengungkap bahwa kliennya mulai ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025.

Dia menyebut bahwa M ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025.

"M mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya ke Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Yan, Selasa (7/7/2025).

Pembelaan Hukum Ipda Haris

Kuasa hukum Ipda Haris Chandra alias HC mengungkapkan keberadaan kliennya saat Brigadir Nurhadi tewas di dalam kolam renang sebuah vila pribadi di kawasan Gili Trawangan.

Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra serta wanita dengan inisial M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menanggapi kasus tersebut, pengacara tersangka HC, Gusti Lanang Bratasuta mengatakan bahwa terkait penahanan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda NTB.

Gusti mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, tersangka HC menginap di hotel yang berbeda dengan almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi.

"HC tidak berada di tempat karena dia menginap di hotel lain," kata Gusti Lanang di Mataram, Senin (7/7/2025).

Dalam kasus ini, tersangka HC dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

"Nah, apa salahnya, di mana tempat salahnya kita tidak tahu. Itu pertimbangan penyidik yang menetapkan," kata Gusti Lanang.

Saat ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Tim penyidik telah memeriksa 18 saksi dan 5 ahli, yaitu ahli patologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter RS Bhayangkara yang melakukan pemeriksaan awal terkait kondisi korban Brigadir Nurhadi pada saat itu.

Gusti berharap, proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan.

"Sehingga tidak muncul asumsi atau opini negatif yang seolah-olah sudah menghukum tersangka ini sebagai pelakunya, padahal ini belum tentu. Dalam proses masih jauh dan semua alat bukti akan diuji kebenarannya," kata dia.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (6/5/2025).

Olah TKP dilakukan di The Beach House Resort Hotel. Termasuk vila privat Tekek tempat korban menginap bersama atasanannya Kompol YG dan Ipda AC pada hari Rabu, 16 April 2025.

Brigadir Nurhadi ditemukan berada di dasar kolam villa tersebut hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia.

Hasil Otopsi

Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Ahli forensik Universitas Mataram, dr Arfi Samsun, mengungkapkan hasil autopsi.

Ada indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban akibat dicekik.

Ketua Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum, dan ginjal.

Hasilnya adalah air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan oleh pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Jadi ada kekerasan pencekikan utama yang menyebabkan korban tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air.

"Kedua hal itu tidak dapat dipisahkan, yaitu tersedak dan tenggelam, tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau saling berkaitan," jelasnya.

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di bagian depan maupun belakang kepala, jika berdasarkan teori kepala yang bergerak membentur benda yang diam," tambah Arfi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih dalam pendalaman.

Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP.

Mengenai dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.

"Tapi saya sampaikan dari awal, kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif.

Baca berita Best for you lainnya di Berita Google

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp Terbaik untuk Anda



Demikianlah Artikel Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan Karena Stres, Tidak Menyangka Liburan Lombok Bawa Petaka

Sekianlah artikel Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan Karena Stres, Tidak Menyangka Liburan Lombok Bawa Petaka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan Karena Stres, Tidak Menyangka Liburan Lombok Bawa Petaka dengan alamat link https://www.punyakamu.com/2025/07/tersangka-kematian-brigadir-nurhadi.html

0 Response to "Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan Karena Stres, Tidak Menyangka Liburan Lombok Bawa Petaka"

Post a Comment